TANGERANG (BeritaTrans.com) - Imigrasi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial RM yang memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 8 Februari 2022. RM ditangkap lantaran memiliki sejumlah dokumen perjalanan palsu.